Suara.com - Kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Tol Jakarta-Cikampek mulai Senin (11/5/2018) besok. Aturan pelarangan itu bertepatan dengan pengamanan jalur mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijiriyah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan aturan larangan bagi angkutan barang itu diberlakukan hingga Kamis (14/6), pekan ini.
"Jadi untuk truk ini memang ketentuannya tanggal 12 besok yang sumbunya ke atas tidak boleh lewat (Tol Jakarta-Cikampek)," kata Yusuf saat ditemui wartawan di gerbang Tol Cikarang Utama 1, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (10/6/2018).
Yusuf juga memastikan, pelarangan melintas bagi kendaraan angkutan barang juga akan diberlakukan saat arus balik, Jumat (22/6/2018) sampai dengan Minggu (24/6/2018).
"Kemudian (untuk arus) baliknya nanti 22 sampe 24 Juni 2018," katanya.
Dia menambahkan, yang diperbolehkan melintas di ruas tol adalah kendaraan yang mengangkut bahan kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak
"Tapi kita lihat sekarang sudah mulai berkurang, kemudian bagi kendaraan-kendaraan kecuali yang mengangkut masalah BBM, sembako boleh (melintasi tol Jakarta-Cikampek)," kata Yusuf.