Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Jasa Marga memberikan ganti rugi korban pelemparan batu di Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) tol arah Cikampek, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (5/06/2018) lalu. Peristiwa itu menewaskan satu orang.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan polisi harus mengusut tuntas dan menangkap pelakunya. Karena hal tersebut merupakan tindakan kriminal.
YLKI pun minta agar PT Jasa Marga dan pengelola tol lainnya, harus melakukan identifikasi JPO (Tempat Penyeberangan Orang) yang melintasi jalan tol, yang sering jadi tindakan pelemparan batu oleh oknum. Ini bukan kali pertama, tetapi sudah beberapa kali terjadi, walau sebelumnya hanya dengan kerikil.
"PT Jasa Marga harus memberikan ganti rugi pada konsumen sebagai wujud tanggungjawab mewujudkan pelayanan jasa tol yg aman, selamat dan nyaman bagi penggunanya. Konsumen berhak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa tol," kata dia dalam siaran persnya, Minggu (10/6/2018).
Ke depan YLKI menyarankan PT Jasa Marga melakukan pendekatan sosiologis di masyarakat sekitar. Pengelola tol juga harus melakukan rekayasa teknis pada JPO yang melintasi jalan tol.
"Misalnya diberikan pagar kawat yang kokoh sehingga tidak memungkinkan aksi warga di luar jalan tol yang membahayakan pengguna jalan tol," kata dia.