“Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang keuangan, setiap tahun kita tidak boleh utang lebih dari 3 persen dari total kue ekonomi kita,” kata Ani seperti ditulis, Minggu (27/5/2018).
Masih berdasarkan UU Keuangan, dikatakannya, batas maksimum utang total tidak boleh lebih besar dari 60 persen dari PDB dalam negeri. Oleh karena itu, jika melihat PDB Indonesia sekitar Rp14.000 triliun, batas maksimum utang bisa mencapai Rp8.400 triliun.
”Padahal sekarang utang kita sekitar Rp4.000 triliun,” katanya.
Terkait hal itu, ia menyayangkan pernyataan mengenai utang negara yang seakan-akan memojokkan pemerintah.
“Utang ini bukan seenaknya Menteri Keuangan, semua sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.
Selama ini, dikatakannya, utang masa lalu Indonesia juga telah dibayarkan tetapi ada pengajuan utang baru. Utang baru tersebut dampak dari neraca perdagangan dalam negeri yang mengalami defisit.
“Untuk diketahui, penerimaan negara yang di antaranya berasal dari pajak dan hibah sebesar Rp1.890 triliun, sedangkan untuk kebutuhan belanja negara sekitar Rp2.200 triliun. Pada prinsipnya kita mengalami defisit sekitar Rp325 triliun,” ujarnya.