Suara.com - Aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua warga yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat hendak melakukan konvoi Sahur On The Road (SOTR) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/6/2018) dini hari.
Dua peserta SOTR yang ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba yakni AC (35) dan AR (25).
"Petugas melihat ada peserta SOTR yang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Minggu (10/6/2018).
Sabu seberat 30 gram itu disimpan tersangka AC di dalam bungkus rokok kretek. Saat diinterogasi petugas, kata, AC juga telah mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui tersangka AC," katanya.
Dia mengatakan, polisi juga sedang mendalami pengakuan AC terkait asal sabu-sabu tersebut. Sebab, dari keterangan AC, sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar di perkampungan warga dekat Stasiun Poris, Cengkaren, Tangerang.
"Sedang dilakukan penyelidikan," ujar Erick.
Terkait kasus ini, AC dan rekannya kini telah meringkuk di Rumah Tahanan Polres Metro Jakbar. Keduanya dijerat Pasal 114,112 Junto 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.