Diduga, mereka diminta untuk menunjukkan beberapa arsip terkait dengan kasus yang saat ini ditangani oleh KPK, yakni dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
KPK juga juga menggeledah Dinas Pendidikan Kota Blitar, untuk mencari berbagai macam bukti atas kasus yang masih diproses itu.
KPK kini telah menetapkan status tersangka pada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
Selain menangkap tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 2,5 miliar (dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu) yang merupakan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. [Antara]