Geliat Bisnis 'Haram' Jasa Tukar Uang di Terminal Tangerang

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 09 Juni 2018 | 23:28 WIB
Geliat Bisnis 'Haram' Jasa Tukar Uang di Terminal Tangerang
Jasa penukaran uang di Tangerang. [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Sekjen MUI Tangsel Abdul Rozak menegaskan, hukum menukar uang sebagaimana dilakukan di pinggir-pinggir jalan itu adalah haram.

Pasalnya, dalam transaksi terdapat permintaan nilai lebih, sehingga hal demikian dalam Islam disebut praktik riba.

"Kami mengimbau, agar segera berhenti bekerja seperti itu, baik tukang penukar uangnya ataupun pembelinya sama-sama haram jika melakukan transaksi itu.” [Anggy Muda]

Baca Juga: Dua Pesepeda Motor Tewas Tergilas Truk di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI