Sementara Sekjen MUI Tangsel Abdul Rozak menegaskan, hukum menukar uang sebagaimana dilakukan di pinggir-pinggir jalan itu adalah haram.
Pasalnya, dalam transaksi terdapat permintaan nilai lebih, sehingga hal demikian dalam Islam disebut praktik riba.
"Kami mengimbau, agar segera berhenti bekerja seperti itu, baik tukang penukar uangnya ataupun pembelinya sama-sama haram jika melakukan transaksi itu.” [Anggy Muda]