Suara.com - Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo memberikan pernyataan melalui rekaman video, setelah dirinya resmi menjadi tersangka KPK dan berstatus buron.
Syahri merahasiakan lokasi perekaman video berdurasi 28 detik tersebut, dan tersebar melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp serta media sosial.
Dalam video tersebut, Syahri yangmemakai baju kotak-kotak mengatakan dirinya adalah “korban politik.”
"Kepada simpatisan dan relawan Sahto (Syahri Mulyo - Maryoto Birowo), biarkanlah saya menjadi korban politik. Saya berharap semangatlah berjuang, tetap memenangkan Sahto pada tanggal 27 Juni 2018 yang akan datang, dan Pak Maryoto bisa dilantik, salam dua jari. Lanjutkan," kata Syahri pada video itu.
Baca Juga: Dikira Tidur, Penumpang Bus di Merak Ini Ternyata Meninggal Dunia
Calon bupati petahana usungan PDIP dan Partai Nasdem tersebut tidak mengomentari strateginya untuk merespons keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjadikannya tersangka kasus suap.
Sementara KPK menginformasikan, sampai Sabtu (9/6/2018) malam ini, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo belum menyerahkan diri.
Untuk diketahui, Syahri dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
"Sampai saat ini, (mantan) Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke kantor KPK. Jika ada niat untuk menyerahkan diri, silakan datang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Menurut Febri, klarifikasi dan bantahan dari Syahri akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik.
Baca Juga: Ke Mal Bareng Puti Guntur Soekarno, Risma Bikin Heboh
KPK mengimbau agar Syahri menyerahkan diri, karena hal tersebut juga telah disampaikan oleh pimpinan partai dari Syahri, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami sampaikan juga terima kasih karena ada beberapa pernyataan dari pimpinan partai untuk mengimbau agar tersangka menyerahkan diri. Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, khususnya satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," ucap Febri.