Alasannya, dari awal pasca penangkapan Kepala Dinas PUPR Sutrisno lalu berlanjut penyegelan ruang kerjanya di Kantor PUPR, Sekda Indra Fauzy inilah yang paling ngotot melarang wartawan memotret bukti segel meski dari jarak aman.
"Dari kemarin , sekda ini sepertinya bersemangat menghalangi kinerja jurnalistik. Padahal Pj Bupati (Jarianto) sudah membolehkan, tapi justru dia yang tidak. Kejadian ini hari inipun pasti akal-akalannya," kata Deni Trisdianto, wartawan koran Memo menimpali.
Ketegangan mereda Ketegangan sempat berlangsung kurang lebih sejam, sebelum akhirnya perwakilan Satpol PP Tulungagung Rusdianto datang dan merundingkan izin terbatas akses peliputan wartawan hanya sampai depan gedung kantor dinas PUPR.
"Memang kami tidak berniat mengganggu kerja KPK. Hanya mengambil gambar dari luar (gedung). Kalau ditahan di depan pintu gerbang begini namanya ini wartawan sengaja dicangar(dijemur) di bawah terik matahari dong," ujar Joko, wartawan media daring lokal Tulungagung.
Sementara itu, saat akhirnya bisa masuk area pemkab, tim penyidik KPK sudah berada di dalam gedung untuk melakukan penggeledahan.
Awalnya, sekitar pukul 10.00 WIB hanya satu rombongan dalam satu mobil yang melakukan penggeledahan.
Namun selang dua jam kemudian rombongan tim penyidik komisi antirasuah yang diangkut dengan tiga mobil warna hitam datang menyusul usai melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Syahri Mulyo di Ngantru, Tulungagung.
Operasi penggeledahan itu dikawal lebih dari 30 personel (terbuka dan tertutup) dengan disaksikan oleh Sekda Tulungagung Indra Fauzy dan Seksinya PUPR Dwi Hari Subagyo. (Antara)