Suara.com - Selama libur dan cuti Lebaran 2018, sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak diberlakukan. Kebijakan itu diterapkan merujuk pada keputusan pemerintah soal libur dan cuti bersama.
"Selama libur/cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, Ganjil-Genap Sudirman-Thamrin–Jalan Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, seperti dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (9/6/2018).
Budiyanto menjelaskan, ganjil-genap tidak diberlakukan mulai tanggal 11-20 Juni 2018. Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.
"Berdasarkan Pergub Nomor 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2), dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI bahwa hari libur/cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas (Gage) selama libur/cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," Budi menjelaskan.
ia pun berharap informasi ganjil-genap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat.