Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo blak-blakan soal kewenangan Polri melakukan aksi penindakan terhadap terduga teroris, dalam UU Antiterorisme baru yang disahkan pada 25 Mei lalu. Pernytaan itu disampaikan dalam sebuah video wawancara yang beredar di channel Yotube bernama Asumsi.
Menurut Bambang, UU hasil revisi dari UU Nomor 15 Tahun 2013 itu, jauh lebih komplet daripada versi lama. Dalam hal penindakan pra aksi terorisme, misalnya. Polri sudah bisa menangkap seseorang yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme sebelum aksi dilakukan.
"Misalnya para WNI yang bergabung dengan ISIS kemudian kembali ke Indonesia. Polisi bisa menangkap dan menahan. Polri diberikan waktu 21 hari untuk menahan mereka," kata Bambang Soesatyo dalam video wawancara video di sebuah channel Youtube Asumsi.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Blitar Asal PDIP
Meskipun demikian, kata politikus Partai Golkar itu, penahanan tersebut tetap membutuhkan alat bukti. Yakni keterlibatan mereka pada organisasi terorisme.
"Awalnyakan, ada wacana untuk menahan mereka selama 561 hari. Tapi kami perjuangkan agar tidak selama itu," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, revisi UU Antiterorisme memberi kekuatan kepada Polri untuk lebih lincah dalam penindakan. Tapi, pada saat yang sama juga menagih tanggung jawab mereka lebih besar.
Baca Juga: Piala Dunia 2018: Belgia Punya Generasi Emas, tapi...
"Dalam UU juga diatur agar petugas di lapangan tidak melakukan abuse of power. Akan ada sanksi khusus untuk mereka yang tidak melakukan prosedur dalam penindakan," tutur Bambang.
Menurut dia, UU tersebut jauh lebih baik dibandingkan UU Antiterorisme milik Amerika Serikat. Salah satunya terlihat pada pasal kompensasi ganti rugi buat para korban. "Bahkan AS saja tak mencantumkan soal kompensasi ganti rugi di dalam UU mereka," ujar Bambang.
Jumlah ganti rugi tersebut, kata dia, akan diajukan besarannya di dalam tuntutan jaksa dan akan diputus oleh majelis hakim.
Baca Juga: Lina Tak Terpengaruh dengan Bujukan Sule untuk Rujuk
Ia mengatakan, proses pengesahan revisi UU pun berjalan sangat cepat pasca terjadinya serangkaian aksi teror di Surabaya dan beberapa kota lain. Sebab, sebelumnya draf revisi UU tersebut sejatinya sudah selesai sebelum reses. Namun, pemerintah masih tarik ulur mengenai langkah mempertemukan keterlibatan TNI dan Polri.
TNI ingin terlibat langsung di dalam pemberantasan terorisme sejak penyelidikan dan intelijen. Namun, Polri menyanggah karena itu sudah masuk dalam domain penegakan hukum sedangkan, TNI berada pada wilayah keamanan negara.
"Saat itulah pemerintah bilang, beri kami waktu untuk menyelaraskan ini. Kemudian reses, batulah muncul serangkaian aksi itu," jelas Bambang.
Keterlibatan TNI, akan diatur sendiri dalam Peraturan Presiden (PP). "Begitu ada solusi itu, langsung draf revisi jadi dan diserahkan kepada pemerintah untuk diundangkan," ujar Bambang Soesatyo.
Selain itu, kata Mantan Ketua Komisi III, UU tersebut juga membahas tentang deradikalisasi. Penindakan pascaaksi terorisme tidak hanya berupa hukuman pidana. Tapi juga ada upaya deradikalisasi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ini UU yang jauh lebih komplet daripada sebelumnya. UU ini memberi rasa keamanan masyarakat dari munculnya potensi teroris-teroris baru karena Polri lebih bisa melakukan aksi preventif tapi juga menuntut tanggung jawab negara pada para korban," kata Bambang Soesatyo.