Ketua DPR Blak-blakan soal Kewenangan Polri di UU Antiterorisme

Sabtu, 09 Juni 2018 | 08:41 WIB
Ketua DPR Blak-blakan soal Kewenangan Polri di UU Antiterorisme
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jumlah ganti rugi tersebut, kata dia, akan diajukan besarannya di dalam tuntutan jaksa dan akan diputus oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Lina Tak Terpengaruh dengan Bujukan Sule untuk Rujuk

Ia mengatakan, proses pengesahan revisi UU pun berjalan sangat cepat pasca terjadinya serangkaian aksi teror di Surabaya dan beberapa kota lain. Sebab, sebelumnya draf revisi UU tersebut sejatinya sudah selesai sebelum reses. Namun, pemerintah masih tarik ulur mengenai langkah mempertemukan keterlibatan TNI dan Polri.

TNI ingin terlibat langsung di dalam pemberantasan terorisme sejak penyelidikan dan intelijen. Namun, Polri menyanggah karena itu sudah masuk dalam domain penegakan hukum sedangkan, TNI berada pada wilayah keamanan negara.

"Saat itulah pemerintah bilang, beri kami waktu untuk menyelaraskan ini. Kemudian reses, batulah muncul serangkaian aksi itu," jelas Bambang.

Keterlibatan TNI, akan diatur sendiri dalam Peraturan Presiden (PP). "Begitu ada solusi itu, langsung draf revisi jadi dan diserahkan kepada pemerintah untuk diundangkan," ujar Bambang Soesatyo.

Selain itu, kata Mantan Ketua Komisi III, UU tersebut juga membahas tentang deradikalisasi. Penindakan pascaaksi terorisme tidak hanya berupa hukuman pidana. Tapi juga ada upaya deradikalisasi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

"Ini UU yang jauh lebih komplet daripada sebelumnya. UU ini memberi rasa keamanan masyarakat dari munculnya potensi teroris-teroris baru karena Polri lebih bisa melakukan aksi preventif tapi juga menuntut tanggung jawab negara pada para korban," kata Bambang Soesatyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI