Demi Istri Muda, Arif Tipu Calon Mahasiswa UIN Rp 300 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 08 Juni 2018 | 22:03 WIB
Demi Istri Muda, Arif Tipu Calon Mahasiswa UIN Rp 300 Juta
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Syaifullah alias Arif (40) untuk merayakan Idul Fitri 1439 Hijriah bersama istri kedua yang baru dinikahinya sirna.

Sebab, Arif terpaksa berurusan dengan penyidik Polres Tangerang Selatan, seusai menipu dua calon mahasiswa kedokteran hingga ratusan juta rupiah, Jumat (8/6/2018).

Pelaku diringkus Tim viper Satreskrim Polres Tangsel tanpa perlawanan di rumah istri keduanya di Jalan Drs M gobel blok d 16 no 10 lembah hijau RT12/RW13 Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan ini mengakui diri bekerja sebagai staf di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Baca Juga: 40 Masjid Terpapar Radikalisme Dulu Pendukung Anies - Sandiaga?

"Kedua korban yang tidak lulus seleksi kemudian dikenalkan kepada pelaku yang mengaku sebagai staf, dan memiliki jalur masuk khusus Fakultas Kedokteran UIN," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan.

Arif lantas meminta kedua korban memberikan uang Rp 300 juta, yang disebutnya untuk biaya meloloskan mereka masuk ke Fakultas Kedokteran UIN.

"Kedua korban diminta menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada Dekan Fakultas Kedokteran," jelas Ferdy.

Namun, saat korban mendatangi kampus, didapatkan informasi bahwa tersangka bukan karyawan UIN. Akhirnya, korban melapor ke Polres Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Alexander Yurikho menambahkan, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar uutang, dan mengadakan upacara pernikahan serta persiapan menyambut Idul Fitri.

Baca Juga: Premier League Terapkan Winter Break di Musim 2019/2020

"Uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk biaya menikah dengan istri kedua pelaku dan persiapan lebaran," tutur AKP Alexander.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. [Anggy muda]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI