Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau ambil pusing soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yang tidak mau disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Dalam PKPU itu, terdapat aturan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif malah menekankan kepada partai-partai politik, untuk tidak mencalonkan caleg bekas napi korupsi.
Hal itu disampaikannya seusai menghadiri acara buka puasa bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
"Tidak usah lah mencalonkan mantan napi koruptor atau yang lain," kata Laode.
Baca Juga: Kelola 7 Situs Porno, Per Bulan Dua Sarjana Raup Rp 20 Juta
Ia mengharapkan partai-partai politik untuk memberikan calon terbaik untuk maju Pemilu 2019.
"Saringannya (di parpol). Saya yakin juga parpol tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi tadi. Kami di KPK selalu berharap bahwa calon-calon itu selalu yang terbaik," harapnya.
Apabila ada partai politik yang tetap mencalonkan mantan napi korupsi, Laode berharap antara KPU dan Menkum HAM segera menemukan solusi terbaik.
"Harus diselesaikan dasar hukumnya, selisih pendapat antara KPU dan Kemenkum HAM, itu saja," pungkasnya.
Baca Juga: Said Aqil: Kita Rugi Kalau Yudi Latif Mundur dari Kepala BPIP