Suara.com - Polisi berhasil membongkar bisnis pornografi di media sosial, yang dikelola dua tersangka berinisial BEP (27) dan H (32).
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengatakan, kedua tersangka telah membuat tujuh laman porno yang beromzet hingga puluhan juta perbulan.
Menurut Ade, keuntungan itu diperoleh dari pemasangan sejumlah iklan judi online di situs porno yang dikelola mereka.
"Dalam satu bulan, pelaku bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 20 juta," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga: Said Aqil: Kita Rugi Kalau Yudi Latif Mundur dari Kepala BPIP
Ade menyampaikan, BEP dan H merupakan lulusan Jurusan Ilmu Informatika. Mereka membuat laman tersebut di Kamboja, Juni 2017. Alasan mereka membuat laman itu di luar negeri adalah agar terhindar dari sorotan petugas.
Selain mengunggah video porno, keduanya juga memublikasikan cerita-cerita mesum di salah satu laman porno yang dibuat.
Adapun laman porno yang telah dibuat kedua tersangka yakni streaming-bokep.net, streaming-bokep.net, streaming-bokep.net, tvfilmbokep.com, film-bokep.com, cerita-mesum.com dan daunseks.com.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornogafi dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Buka Puasa Bareng 17 Dubes, JK Cerita Kekalahan di Pilpres 2009