Suara.com - Guru honorarium berinsial AR (23) telah dibekuk polisi, karena nekat telah mencabuli sebanyak 13 siswa Sekolah Dasar di kawasan Cimanggi, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, AR melancarkan aksi pencabulan kepada belasan muridnya di area lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Argo, beberapa ruangan di sekolah seperti kelas dan perpustakan digunakan AR untuk mencabuli para korban.
"Jadi pelaksanaannya cabul kadang di kelas, perpustakaan dan ruangan lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga: Dituduh Jadi Selingkuhan Grace Natalie? Ini Pengakuan Ahok
Argo melanjutkan, aksi pencabulan itu dilakukan AR ketika kegiatan belajar-mengajar di sekolah telah selesai.
"Pas sepi, pas bubaran sekolah," katanya.
Kasus ini terungkap setelah Polres Kota Depok menerima laporan kasus pencabulan dari orang tua murid. Menurut Argo, ada sekitar 4 laporan yang diterima polisi berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan AR.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi lalu meringkus AR di kediamannya pada Kamis (7/6/2018) kemarin. Kini, polisi masih menggali keterangan AR guna menelusuri apakah ada siswa lain yang ikut menjadi korban pencabulan.
Baca Juga: Sambut Musim Baru, IBL Rambah 3 Kota di Luar Jawa