Korban diketahui lulusan SMA, yang terpaksa mau dimanfaatkan karena tuntutan ekonomi.
"Ada juga perempuan dewasa yang juga disuruh berpakaian SMA, mungkin untuk menstimulasi fantasi pelanggan,” ungkapnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita uang, komputer jinjing, ponsel, baju seragam SMA, dan piranti keras penyimpan data digital, sebagai barang bukti.
EDL, pelaku, menuturkan lamannya itu tak hanya digunakan untuk menjajakan PSK usia sekolah ke calon pelanggan.
Baca Juga: Perkenalkan Namaku Patroli, Ini Kisah Kelahiranku
“Laman itu bisa membuat setiap pelanggan mengunggah dan menyebar koleksi foto maupun foto tak senonoh. Sebab, selain mendapat keuntungan dari PSK, mereka juga memunyai sumber keuntungan dari pihak ketiga pemasang iklan."
Keduanya kekinian sudah ditangkap aparat. NMH dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
EDL dikenai pasal tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan tindak pidana informasi dengan ancaman sanksi berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.