Suara.com - Polisi telah meringkus AR (23), seorang guru honorarium yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan (tersangka AR) guru honorer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018)
Penangkapan terhadap AR dilakukan di kediamannya pada Kamis (7/6) kemarin, seusai polisi menerima laporan dari orangtua murid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris itu mengakui mencabuli belasan murid.
Baca Juga: Jual Anak SMP sebagai PSK di Internet, Ahli IT Untung Rp 116 Juta
"Berdasarkan hasil keterangannya, bahwa guru berinisial AR ini sudah melakukan cabul sekitar 13 siswa dan di bawah umur semua," katanya.
Terkait kasus ini, AR telah meringkuk di Rumah Tahanan Polres Depok. Polisi masih menggali keterangan AR guna menelusuri apakah ada siswa lain yang ikut menjadi korban pencabulan.