Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi dan tindak pidana perdagangan orang, yang beroperasi melalui laman daring lendir.org. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang, yakni NMH dan EDL.
NMH dan EDL menjajakan perempuan dewasa maupun anak di bawah umur. Mereka menjajakan perempuan-perempuan melalui laman daring tersebut.
Pada laman lendir.org, NMH dan EDL memajang foto porno maupun video mesum untuk menarik perhatian lelaki hidung belang agar menjadi klien.
Kepala Sub Direktorat 1 Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni menjelaskan, NHM merupakan pembuat laman dan menyebarkan foto-foto perempuan yang ingin dijajakan. Ia merupakan sosok yang terbilang mumpuni dalam bidang teknologi informasi (IT).
Baca Juga: 20 Edisi Piala Dunia Telah Dihelat, Cuma 8 Negara yang Juara
"Laman tersebut ternyata sudah dioperasikan sejak tahun 2012, dan kekinian sudah memunyai 150 ribu akun pengikut alias pelanggan," kata Dani di kantor Sibr Bareskrim Polri, Jalan Cideng, Jakarta Pusat, Jumat, (8/6/2018).
Menurut Dani, NHL mendapatkan keuntungan dari pihak ketiga yang beriklan di laman tersebut. Pihak ketiga itu antara lain adalah dari judi online, obat kuat, alat bantu seksual. Keuntungan yang didapat mencapai ratusan juta rupiah.
"Itu ada katagorinya, iklan selama 3 bulan membayar Rp 6 juta. Ada juga di atas tiga bulan dihargai Rp 15 juta," tuturnya.
Sementara EDL, berperan sebagai orang yang merekrut perempuan serta anak di bawah umur guna dijual sebagai PSK. Ia juga yang melayani calon klien.
EDL, kata Dani, selama tiga bulan terakhir saja, yakni Maret-Mei 2018, EDL berhasil memunyai 146 tamu sehingga untung ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Cedera Lutut, Lanzini Absen Bela Argentina di Piala Dunia
"Itu keuntungannya tersangka selama tiga bulan mencapai Rp116.800.000," ujar Dani.
Dani menuturkan, laman yang dikelola kedua tersangka banyak dikunjungi klien, karena menampilkan PSK dan anak di bawah umur berpose seksi memakai seragam SMP maupun SMA.
"Intinya, mereka menawarkan PSK dari kalangan usia sekolah,” tukasnya.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. NMH dibekuk di perumahan Manggar Permai, Jember, Jawa Timur pada Jumat (25/5). EDL ditangkap di Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang, komputer jinjing, ponsel, seragam SMA, dan piranti keras penyimpan data digital.
NMH disangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Sedangkan EDL dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.