Dani menuturkan, laman yang dikelola kedua tersangka banyak dikunjungi klien, karena menampilkan PSK dan anak di bawah umur berpose seksi memakai seragam SMP maupun SMA.
"Intinya, mereka menawarkan PSK dari kalangan usia sekolah,” tukasnya.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. NMH dibekuk di perumahan Manggar Permai, Jember, Jawa Timur pada Jumat (25/5). EDL ditangkap di Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang, komputer jinjing, ponsel, seragam SMA, dan piranti keras penyimpan data digital.
Baca Juga: 20 Edisi Piala Dunia Telah Dihelat, Cuma 8 Negara yang Juara
NMH disangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Sedangkan EDL dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.