Eks Karyawan Grabcar Bobol Ribuan Data Driver Taksi Online

Jum'at, 08 Juni 2018 | 18:16 WIB
Eks Karyawan Grabcar Bobol Ribuan Data Driver Taksi Online
Tersangka sindikat pembobolan data driver taksi online beraksi sejak 2017. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI