Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah keputusan menyegel seluruh bangunan proyek di pulau reklamasi adalah sebuah pencitraan.
Menurutnya, Pulau D berisi 932 bangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
"Pulau D tidak ada IMB dan ada bangunan terus gimana? Apakah gubernur harus diam saja kalau ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB," ujar Anies di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Pernyataan Anies itu menanggapi tudingan politisi Partai Hanura Inas Nasrullah yang menyebut langkah penyegelan pulau reklamasi oleh Gubernur Anies Baswedan hanya pencitraan karena ada lobi-lobi politik.
Karena itu, Anies menegaskan dirinya sebagai kepala daerah di Jakarta harus bertindak tegas menegakkan aturan. Jika menemukan ada bangunan yang tidak memiliki izin, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Termasuk bangunan yang ada di Pulau D.
"Justru menjadi keliru kalau gubernur mendiamkan," ucap Anies.
Sebelumnya, Anies Baswedan resmi menyegel proyek bangunan reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta, Kamis (7/6/2018) kemarin. Alasan Anies menyegel pulau reklamasi itu karena tidak memiliki izin.
Dalam penyegelan itu, Anies mengerahkan 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Ia bahkan ikut langsung memimpin jalannya penyegelan.