Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara terhadap RI (15) remaja pelaku pembunuhan bocah berusia enam tahun, Grace Gabriela Bimusu di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor.
Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Tita Tirtona di PN Cibinong, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam putusan hakim itu, RI dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana berupa pemaksaan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara," ujar Humas PN Cibinong, Bambang.
Selain itu, RI juga dihukum tiga bulan masa kerja di lembaga sosial. Hal itu sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Mendengar vonis tersebut, ayah Grace, Jemmi Bimusu mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. Namun demikian, ia masih merasakan duka yang mendalam atas kematian putri tercintanya dengan cara yang keji.
"Sakit hati masih membekas dan tidak akan hilang. Untuk putusan hari ini, sebagai orang tua puas dan maksimal untuk proses pengadilan anak," ujar Jemmi.
Dalam sidang putusan tersebut, banyak dihadiri keluarga korban. Puluhan petugas kepolisian dari Polres Bogor mengawal ketat proses persidangan ini.
(Rambiga)