Anies Ungkap Alasan Segel 932 Bangunan di Reklamasi Pulau D

Jum'at, 08 Juni 2018 | 16:27 WIB
Anies Ungkap Alasan Segel 932 Bangunan di Reklamasi Pulau D
Gubernur Anies Baswedan menggelar upacara dan ziarah di TMP Kalibata memperingati HUT Jakarta ke-491. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menyegel 932 bangunan di proyek Reklamasi Pulau D. Penyegelan dilakukan karena semua bangunan tersebut tidak berizin.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan bangunan dilakukan sembari menunggu pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi.

"Pada fase ini memang disegel. Nanti sesudah ada Badan Pelaksana Reklamasi sesuai amanat Pepres Nomor 52 Tahun 1995, disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Anies di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Setelah ada Badan Pelaksana Reklamasi, menurut Anies, akan dibicarakan perihal pemanfaatan dari bangunan berdasarkan beberapa zona. Misalnya zona perkantoran, perumahan, fasilitas sosial, fasilitas umum dan lainnya.

Baca Juga: Waspada Teroris Saat Mudik Lebaran, KAI Tambah Petugas Pengamanan

"Agar ada semua zonasi itu, harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi. Nah, itu belum ada. Karena itu, saat ini, kami memutuskan dihentikan dulu, dibereskan dulu,” tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, Perda tentang Tata Ruang dan Zonasi bisa terselesaikan tahun ini. Sebab, rancangan perdanya sudah ada.

"Insya Allah bisa tahun ini. Kan sudah ada rancangannya, tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya? Supaya kami bisa mengajukan lagi sesuai yang digariskan Perpres,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI