Jokowi Diminta Minta Maaf ke Korban 8 Pelanggaran HAM Berat

Jum'at, 08 Juni 2018 | 16:13 WIB
Jokowi Diminta Minta Maaf ke Korban 8 Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo bertemu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan enam komisioner, untuk menyiapkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, sebagai lembaga penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi.

Seusai persamuhan, Taufan mengatakan Komnas HAM merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, untuk menyelesaikan beragam kasus.

Tepatnya didasari oleh Pasal 47 UU No 26/2000, yakni ”Penyelesaian pelanggaran HAM berat ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)”.

"Tapi, UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) sudah dibatalkan oleh MK, maka dengan demikian satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari presiden," ujar Taufan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2018 di Jawa Barat Diprediksi Besok

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Taufan meminta Jokowi untuk melakukan langkah-langkah pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini penting dilakukan pemerintah kalau ingin membentuk DKN atau komisi seperti KKR.

"Kemudian ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya," jelas dia.

Menurut Taufan, ada enam kasus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan pemerintah.

Di antaranya seperti kasus peristiwa 65-66, peristiwa Talangsari, penembakan misterius, peristiwa Semanggi I dan II, dan penghilangan paksa aktivis. Kemudian terkait dengan kasua Wamena Wasior dan Jambu Kepok di Aceh.

"Ada beberapa tipologi yang berbeda antara satu kasus dengan kasus lain, kami minta supaya Jaksa Agung di bawah koordinasi  presiden untuk memilah-milah berdasarkan tipologinya. Tapi tadi ada pembicaraan untuk bisa mulai dari beberapa kasus yang setelah tahun 2000," jelas Taufan.

Baca Juga: Rizal Armada Siap Nikahi Perempuan Cantik Ini Usai Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI