Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai membuka penyelidikan kasus pencemaran nama baik melalui media eletronik yang dilaporkan Ketua Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie.
"Laporan sudah diterima, kasusnya akan ditangani unit kriminal khusus, itu untuk memulai penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (8/6/2018).
Argo menuturkan, segera memanggil Grace untuk diperiksa selaku pelapor. Dalam pemeriksaan nanti, polisi akan meminta klarifikasi mengenai perkara seorang pemilik akun Twitter dan Instagram menyebar informasi Grace berselingkuh dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Grace sendiri menilai informasi itu hoaks alias bohong.
"Nanti ditanya saksinya siapa, barang buktinya apa yang dia (Grace) punya," kata Argo.
Baca Juga: Rekrutan Anyar Man United Cedera, Terancam Absen Bela Brasil
Setelah Grace, Argo mengatakan polisi barulah akan memeriksa dua pemilik akun medsos yang diduga menyebarkan fitnah tersebut.
Grace melaporkan pemilik akun Twitter @Hulk_idn dan akun Instagram @prof.djongkhowie ke polisi, karena dituduh menyebarkan fitnah terkait isu menjadi selingkuhan Ahok.
Atas tuduhan itu, Grace lalu melaporkan dua akun medsos atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/6/2018) kemarin.
Kedua pemilik akun itu disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3, 4 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: 2017-2018, Perdagangan Indonesia - Korsel 16 Miliar Dolar AS