Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredich Yunadi batal membacakan nota pembelaan atau pledoi yang sudah dijadwalkan hari ini, Jumat (8/6/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Di dalam persidangan, Fredrich yang diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto, mengaku telah menyampaikan surat penundaan pembacaan pledoi ke pengadilan karena pledoi tersebut
belum rampung dibuat.
"Secara resmi sudah mengirimkan surat, karena pledoinya belum selesai. Tadi suratnya ingin dikasihkan kepada panitera dan diminta saat sidang berlangsung," kata Fredrich.
Pantauan di dalam ruang sidang, saat Fredrich menyampaikan penundaan pembacaan pledoi, saat itu pula kuasa hukum Fredrich langsung memberikan surat kepada hakim Syaifudin Zuhri selaku ketua majelis hakim.
"Jadi ada surat resmi dari penasihat, pada pokoknya hari ini tidak bisa mengikuti persidangan karena pledoinya sedang dalam penyelesain dan meminta penundaan pada tanggal 21 dan tanggal 22 pekan depan," kata Hakim Syaifudin.
Menurut Fredrich, dari 1.000 halaman pledoi yang akan dibacakannya, baru 602 halaman yang berhasil dirampungkan. Fredrich menawarkan untuk memperlihatkan bukti pernyataannya tersebut, namun tidak diperkenankan hakim.
"Tidak perlu ditunjukkan. Jadi saudara tidak siap?," tanya Syaifudin.
"Belum siap," jawab Fredrich.
Majelis hakim kemudian musyawarah dan disepakati sidang ditunda hingga Jumat dua pekan ke depan.
"Jadi karena belum siap, baik dari saudara maupun penasehat hukum, kita sudah musyawarah untuk agenda sidang selanjutnya, Jumat tanggal 22," kata hakim Syaifudin.