Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menyegel proyek bangunan reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta, Kamis (7/6/2018) kemarin. Alasan Anies menyegel pulau reklamasi itu karena tidak memiliki izin.
Dalam penyegelan itu, Anies mengerahkan 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Ia bahkan ikut langsung memimpin jalannya penyegelan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan enggan berkomentar perihal penyegelan tersebut. Ia malah melemparkan kepada Anies Baswedan.
"Tanya aja sama yang nyegelnya," kata Luhut di Kantor Menko Maritim, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Ditanya lebih jauh, Luhut tetap tidak mau berkomentar apapun kepada wartawan.
Untuk diketahui, Luhut pernah mencabut moratorium proyek reklamasi pada 5 Oktober 2017 melalui SK No.S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 dengan alasan semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi pihak pengembang.
Akan tetapi, keputusan tersebut malah dikritik oleh Anies Baswedan. Pasalnya, ia melihat reklamasi Teluk Jakarta telah melanggar beberapa pelanggaran Undang-Undang dan mengabaikan pasal 33 UUD 1945 ayat 1 dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Anies pun menyayangkan dengan dijalankannya reklamasi di Teluk Jakarta, nantinya akan mengorbankan nasib kehidupan para nelayan.
Oleh karena itu, dengan membawa bukti bahwa pembangunan proyek di Pulau C dan D tidak memiliki izin, Anies resmi menyegel pembangunan yang isinya ialah 932 bangunan terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 rumah tinggal.