Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredeich Yunadi akan membacakan pledoi di berkas setebal 1.000 halaman. Pledoi itu akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (8/6/2018).
Fredeich akan bacaan kan nota keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya akan tulis pledoi 1.000 halaman lebih," kata Fredrich.
Fredrich mengklaim dirinya akan membacakan pledoi berdasarkan fakta persidangan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Fredrich Yunadi selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.
Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa, Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain. Sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya.
"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata jaksa KPK, Kresna dalam sidang pembacaan tuntutan.