Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Sosatyo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Bamsoet yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Febri mengatakan Politikus Golkar tersebut sudah tiba di Gedung KPK untuk menhalani pemeriksaan. Dia datang sebelum pukul 09.00 WIB.
"Saksi telah hadir di KPK pagi ini, sekitar sebelum pukul 09.00," katanya.
Sebelumnya, ketidakhadiran Bamsoet sempat menjadi polemik antara KPK dan DPR. Pasalnya, setelah mendapat surat dari Bamsoet, KPK langsung mengeluarkan pernyataan untuk mempelajarinya.
Hal itu tidak diterima oleh DPR yang kemudian angkat bicara. Anggota Komisi III Artheria Dahlan, Masinton Pasaribu adalah dua orang yang reaktif terhadap sikap KPK tersebut.
Dalam kasua ini, KPK telah menetapkan Irvanto dan Made Oka sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai orang yang menampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP.