Suara.com - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jawa Timur (Jatim) 2018 menerima banyak pengaduan seputar THR dari kalangan pegawai non-PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Kami menerima pengaduan dari ratusan pegawai non-PNS di Pemkot Surabaya yang mengeluh belum ada kejelasan tentang THR. Kalau dapat THR, tetapi nilainya kecil," kata Sekretaris Posko THR Jatim Jamaludin di Surabaya, Jumat (8/6/2018).
Menurut dia, pegawai non-PNS tersebut semestinya layak dan patut mendapatkan THR karena sudah mengabdi di Pemkot Surabaya dan memberikan sumbangsih terhadap pelayanan publik masyarakat. Apalagi, mulai 2018 para pensiunan di Pemkot Surabaya sudah memperoleh THR.
Selain itu, kata dia, pegawai non-PNS pemerintah pusat juga mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
"Kemenkeu mengimbau daerah memberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Agar tidak terjadi diskriminasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai terutama non-PNS yang selama ini penghasilannya minim, lanjut dia, maka seharusnya diutamakan hak bagi penerima THR non-PNS.
Selama ini, pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Surabaya, seperti tenaga tidak tetap, kontrak, honorer, hingga tenaga alih daya, tidak semua mendapat THR. Meskipun menerima THR, lanjut dia, nilainya kecil, yakni antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
"Itu pun pegawai yang dapat THR tergantung atasannya," katanya.
Hanya saja, pihaknya tidak berkenan membeberkan identitas dari pegawai non-PNS dan instansinya karena kalau terungkap mereka akan ditegur keras sampai diancam dipecat seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan memberikan teladan dalam hal pemberian sistem remunerasi yang adil kepada aparatur sipil negara (ASN), baik yang PNS maupun yang bukan, sehingga mereka mendapatkan penghasilan yang layak, termasuk THR.