Yudi Latif: Dewan Pengarah dan Pelaksana Belum Dapat Hak Keuangan

Jum'at, 08 Juni 2018 | 09:00 WIB
Yudi Latif: Dewan Pengarah dan Pelaksana Belum Dapat Hak Keuangan
Yudi Latif (tengah). (Dok Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cendikiawan sosial Yudi Latif memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Yudi cerita di balik mundurnya sebagai kepala BPIP itu.

Dalam tulisannya di Akun Facebooknya, Yudi Latif Dua, Yudi cerita jika, Kamis (7/6/2018) kemarin, tepat setahun dia menjabat Kepala BPIP. Sebelumnya, badan yang dia pimpin itu bernama Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

"Selama setahun itu, terlalu sedikit yang telah kami kerjakan untuk persoalan yang teramat besar," tulis Yudi dalam Facebooknya, Jumat (8/6/2018) pagi.

Soal anggaran, Yudi menyebut BPIP baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar Rp 7 miliar. Sejak dilantik, 7 Juni 2017, Yudi awalnya dibantu oleh 3 orang deputi. Duit yang dikeluarkan itu menggunakan tahun anggaran telah berjalan. Sementara sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBN Perubahan.

"Dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir. Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun," kata Yudi.

Yudi pun menyinggung soal kewenangan BPIP dalam Perppres. Kata dia, BPIP hampir tidak punya kewenangan untuk eksekusi langsung anggaran. Sehingga, kemampuan mengoptimalkan kinerja tenaga terbatas.

"Setelah setahun bekerja, seluruh personil di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan. Mengapa? Karena menunggu Perpres tentang hak keuangan ditandatangani Presiden. Perpres tentang hal ini tak kunjung keluar, barangkali karena adanya pikiran yang berkembang di rapat-rapat Dewan Pengarah, untuk mengubah bentuk kelembagaan dari Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri. Mengingat keterbatasan kewenangan lembaga yang telah disebutkan. Dan ternyata, perubahan dari UKP-PIP menjadi BPIP memakan waktu yang lama, karena berbagai prosedur yang harus dilalui," tulis Yudi lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI