Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku, pihaknya takut menggunakan dana tambahan KPK untuk biaya pengobatan penyidiknya, Novel Baswedan. KPK tidak ingin hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
Menurut Agus, pada tahun 2017, Novel sudah mengahabiskan biaya kepresiden sebesar Rp 3,5 milyar untuk biaya pengobatan matanya yang cidera akibat diserang dua orang tak dikenal menggunakan air keras.
"Nah kalau kemudian bapak (DPR) nanti mengizinkan tertulis ada, kami akan berani," kata Agus menjawab pertanyaan Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani saat rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (7/6/2018).
Menurut Agus, saat ini pengobatan Novel masih ditanggung buffer insurance. Itupun sangat terbatas. Sebab, buffer insurace hanya men-cover Rp 1,5 Milyar untuk semua karyan KPK.
Baca Juga: KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Serahkan Diri
"Karena di 2018 masih berjalan. Dan 2018 sudah menghabiskan Rp 389 juta. Jadi nggak adil kalau hanya dipakai satu orang," ujar Arsul.
Agus meminta persetujuan dari DPR secara tertulis agar lembaga anti rasuah bisa menggunakan dana tambahan KPK untuk membiayai pengobatan Novel.
"Bapak menulis surat, itu akan menjadikan dasar dia (Novel) tidak menggunakan dana buffer, tapi menggunakan dana dari KPK," kata Agus.
Agus menjelaskan, saat ini kondisi mata kiri Novel yang mengalami cidera paling parah, sudah lumayan membaik. Meski perkembangannya agak sedikit lambat, namun secara perlahan sudah bisa melihat, meski belum sempurna.
"Jadi sekarang itu sudah untuk jarak dua meter bisa melihat remang-remang. Tapi sayangnya, mata kanannya ada kemungkinan masih seperti mata kiri. Jadi mungkin kepastiannya itu memang agak lama kapan kira-kira sembuhnya," tutur Agus.
Baca Juga: OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka
KPK akan sangat berterima kasih jika DPR mengizinkan biaya pengobatan Novel diambil dari dana tambahan KPK. Sebab, hingga saat ini Presiden belum memberikan kejelasan apakah biaya pengobatan dengan dana kepresidenan masih bisa dilakukan atau tidak.