Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka terkait dua kasus dugaan penerimaan hadiah yang berbeda. Bersama mereka, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Namun, terhadap Syahri dan Samanhudi Anwar, KPK belum mengamankannya saat operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (7/6/2018) malam. Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengultimatum kedua Kepala Daerah tersebut untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK secepatnya.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," kata Saut dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (8/6/2018).
Bahkan, KPK berniat akan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak Kepolisian. KPK ingin agar keduanya segera dibawa ke KPK.
Baca Juga: OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka
"Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya tapi segera," kata Saut.
Perihal kedua Kepala Daerah ini menjadi buronan KPK karena diduga telah menerima suap atau hadiah dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diketahui adalah pengusaha yang menjadi kontraktor yang kerap mendapat proyek di Jawa Timur, termasuk pihak pemenang tender sejumlah proyek di Blitar dan Tulungagung. Susilo Prabowo pun menjadi pemberi hadiah kepada Syahri dan Samanhudi Anwar terkait proyek jalan dan sekolah.
"Dalam kasus OTT kali ini ada dua perkara berlainan yang diusut oleh KPK. Namun keduanya, baik Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung menerima suap yang sama dari pihak berinisial SP," kata Saut.
Samanhudi Anwae diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miluar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 Miliar.
Sementara, Syahri diduga menerima suap terkait commitment fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebanyak Rp 2,5 Milyar. Namun saat dilakukan OTT, KPK menduga adalah pemberiam ketiga senilai Rp 500 ribu, dimana sebelumnya sudah menerima Rp 2 miliar.
Baca Juga: Kena OTT KPK, PDIP Langsung Pecat Wali Kota Blitar
KPK pun telah menetapkan enam orang sebagai tersangka untuk dua perkara tersebut. Ada empat orang tersangka terkait kasus di Tulungaging, yakni Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung. Sementara, satu orang lainnya sebagai pihak pemberi ada Susilo Prabowo selaku developer atau pihak swasta.
Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah dua orang pihak penerima, yakni M Samanhudi Anwar selaku Walikota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo selaku swasta. Adapun pihak pemberi suap ada nama Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Atas perbuatannya Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.