KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Serahkan Diri

Jum'at, 08 Juni 2018 | 06:32 WIB
KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulung Agung Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018). [Suara.com/Nicholas Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah dua orang pihak penerima, yakni M Samanhudi Anwar selaku Walikota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo selaku swasta. Adapun pihak pemberi suap ada nama Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.

Atas perbuatannya Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI