Suara.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Endiana Rae mengatakan ada sekitar 23 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan di Pilkada Jawa Barat 2018.
"Di Jawa Barat itu LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai) sebanyak 66 transaksi kemudian ada 23 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Dian Endiana saat ditemui di Kanwil BI Jawa Barat, Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).
"Kita baru menerapkan untuk mempertajam parameter transaksi di Pilkada ini. Sampai hari ini kita sudah bisa mendeteksi, yang mencurigakan ada 143 laporan transaksi keuangan seluruh Indonesia ya," lanjutnya.
Menurutnya, beberapa laporan transaksi mencurigakan itu tidak lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang ilegal dan menyalahi aturan. Setelah mendapatkan laporan mencurigakan itu, PPATK harus melakukan analisis dan pemeriksaan apakah bukti transaksi itu nantinya dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran atau tidak.
"Kita disklaimer dulu, karena ini belum tentu ada yang salah, karena transaksi mencurigakan ini di luar profil. Makanya kita butuh pemeriksaan dan analisis lebih jauh apakah nantinya terbukti ilegal atau legal," jelasnya.
Kalau ternyata transaksi itu terbukti ilegal maka PPATK akan melaporkan hasil pemeriksaan dan analisis itu ke instansi yang mengurusi masalah pelanggaran itu.
"Nantinya tergantung kalau masuk kategori korupsi ya ke KPK, kalau pidana umum ke kepolisian atau kalau terkait pelanggaran Pilkada ya ke Bawaslu," ujarnya.
Dian juga mengatakan, masalah transaksi keuangan yang mencurigakan itu tidak terpaku kepada salah satu calon saja melainkan semua calon.
"Saya kira sebagian, memang ada aktivitas-aktivitas tertentu yang berindikasi ke arah itu. Seperti sumbangan yang melewati jumlah yang ditentukan oleh KPU. Sumbangan keluarga yang diperkirakan ilegal. Penggunaan rekening pribadi dalam urusan yang terkait kampanye dan yang lainnya," tukasnya. (Aminuddin)