Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dokter Bimanesh Sutarjo sampai bersumpah di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menerima uang dari Fredrich Yunadi. Dia mengatakan merawat Setya Novanto semata-mata karena tugasnya sebagai dokter untuk menolong orang yang sedang sakit.
Fredrich merupakan pengacara Setya Novanto saat terjadi kecelakaan tunggal hingga masuk ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Demi Allah saya tidak menerima uang dari Fredrich. Saya itu niatnya cuma nolongin orang kok. Sama sekali nggak ada janji-janji, imbalan uang. Saya butuh apa lagi, saya sudah pensiun, saya sudah nggak butuh apa-apa lagi. Tidak ada sama sekali pak, saya sumpah demi Allah," kata Bimanesh di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bekerjasama dengan Fredrich untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan KPK. Sebab, dia sendiri sudah tahu, Novanto sedang bermasalah dengan KPK.
"Demi Allah saya tidak pernah bersekutu dengan Fredrich. Saya mah takut sama konsekuensinya. Jadi saya gak berani melakukan hal seperti itu, yang tercelalah. Baik dari segi profesi maupun dari segi individu," lanjutnya.
"Satu hal yang tidak akan pernah saya lakukan, bersekongkol untuk menghindari panggilan hukum. Itu saya nggak mau," kata Bimanesh.
Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia didakwa bersama dengan mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.