"Tersangka langsung membekap korban dan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban," terang Aris.
Karena masih belum berhasil, Fujiyanto kembali membawa korban ke arah kawasan Cibinong. Di sana, tersangka langsung membuka ikatan tali di kaki dan tangan korban. Merasa nyawanya terancam, D akhirnya pasrah untuk melayani nafsu bejat Fujiyanto.
"Di dalam mobil tersangka langsung memerkosa korban," katanya.
Tak hanya diperkosa, Fujiyanto merampas telepon genggam dan uang milik korban.
Baca Juga: Kronologis Kerusuhan di Lapas Cipinang saat Puasa
Kasus ini terungkap setelah D melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah itu, polisi meringkus Fujiyanto pada Senin (4/6/2018) dini hari.
Dalam kasus ini, Fujiyanto dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dari jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.