Suara.com - Tujuh remaja diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur karena dianggap menistakan agama.
Mereka diamankan seusai mengunggah foto jaket bertuliskan “Restorasi Jati Diri Pemuda Tak Bertuhan, Tuhan pun Aku Tantang” di akun Facebook.
Oleh polisi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, tulisan tersebut dinilai merupakan penistaan agama.
Tujuh remaja asal Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu adalah Abdullah (24), Kholifin (21) Salim Afandi (24) Abdul Munip (17) Zainullah (26) Mahmud (22) dan Budiono (26). Mereka diketahui membentuk kelompok, yang kekinian masih diperiksa secara intensif.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh dengan Ahok, Grace Natalie Resmi Laporkan Hulk
Wakapolres Probolinggo Komisaris Ali Rahmat mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, setelah petugas mendapatkan bukti yang kuat.
Namun, kekinian, polisi masih menunggu hasil kajian dari MUI Kabupaten Probolinggo, untuk melakukan proses hukum.
“Jika nantinya MUI mengisyaratkan untuk proses hukumnya dilanjutkan, maka kami akan memproses hal ini lebih lanjut,” tutur Ali Rahmat seperti diberitakan Times of Indonesia —jaringan Suara.com.
Pria dengan 1 melati di pundaknya ini menyebutkan, bahwa polisi telah menemukan unsur kesengajaan dari ketujuh remaja tersebut, sehingga cukup untuk memperkarakan mereka.
“Kalau memang nantinya akan hukum dilanjutkan, sesuai perbuatannya dengan menistakan agama, ketujuh remaja ini akan terancam pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Wiranto: Opini KPK Melawan Pemerintah Itu Tidak Ada
Sementara MUI telah membentuk tim investigasi untuk melakukan penilaian terhadap aktivitas ketujuh pemuda tersebut.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M Yasin mengatakan, pihaknya tidak bakal gegabah menentukan sikap mengenai kasus tersebut.
Dia mengatakan, MUI masih mencari jalan terbaik untuk ketujuh pemuda tersebut.
"Entah harus dilepas tanpa ada sanksi, atau harus dilanjutkan dengan proses hukum. Karena, kasus itu bukan kasus ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya, Kamis (7/6/2018).
Yasin menuturkan, MUI akan mengkaji guna mengetahui latar belakang ketujuh pemuda itu membuat jaket bertuliskan kalimat itu dan diunggah ke Facebook.
"Dikhawatirkan, kalau dilepas begitu saja, nanti ada pihak tertentu yang memperpanjang kasus. Atau dari pemuda itu sendiri mengulangi sikapnya karena dikira itu hanya kasus biasa,” tutur Yasin.
“Padahal apa pun jenis kasus yang menyinggung agama, itu sangat besar dan apalagi sudah tersebar di media sosial," jelasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Times of Indonesia dengan judul ”Dinilai Menistakan Agama, Tujuh Remaja di Probolinggo Diamankan”