Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie mengakui geram, lantaran dituduh berselingkuh dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ia mengklaim kabar kabar perselingkuhannya dengan Ahok yang beredar di media sosial itu adalah bohong alias hoaks. Grace lantas melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/6/2018).
"Hari ini kami melaporkan dua akun yang ada di Twitter dan juga di Instagram karena unggahan-unggahannya yang tidak berdasarkan kebenaran, hoaks, ada kolase foto, misalnya yang cukup viral juga," kata Grace seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/6/2018).
Menurut Grace, isu perselingkuhannya dengan Ahok disebarkan di medsos berawal dari foto-foto hasil suntingan.
Baca Juga: Wiranto: Opini KPK Melawan Pemerintah Itu Tidak Ada
"Tapi ternyata unggahan itu viral, dan banyak teman-teman yang melaporkan bahwa mereka mendapatkan foto tersebut. Lalu ditambah tulisan dari akun @Hulk_idn, yang membuat narasi atau cerita bahwa saya memiliki hubungan khusus, cinta lokasi, bahasa yang dia pakai, dengan Pak Ahok," katanya.
Grace menuturkan, pemilik akun @Hulk_idn juga menuduh Grace sengaja menjadi selingkuhannya Ahok agar PSI bisa mendapatkan kucuran dana dari penguasa-pengusaha.
"Bahkan sampai ada tuduhan ’berhubungan suami istri’ demi mendapatkan dana dari 9 taipan. Berarti kalau benar PSI sudah kaya raya, kami tak usah lagi mencari dana sekarang ini,” tuturnya.
Selain akun Twitter, Grace juga turut melaporkan akun medsos Instagram bernama prof.djongkhowie, lantaran dianggap turut menyebarkan berita bohong terkait isu perselingkuhannya dengan Ahok.
Grace juga membawa sejumlah hasil bidik layar media sosial berisi gambar dan tulisan yang dianggap memfitnah dirinya, sebagai barang bukti laporan ke kepolisian.
Baca Juga: Tanpa Make Up di Film Terbaru, Seperti Ini Wajah Lady Gaga
Laporan Grace resmi diterima polisi dengan nomor LP/3111/VI/2018PMJ/Ditreskrimsus. Terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial itu, Grace melaporkan dua akun medsos itu dengan Pasal 27 ayat 3, 4 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.