Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan sengaja mengumpulkan pimpinan KPK dan perwakilan DPR untuk membahas polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tujuan kami bertemu adalah untuk mencoba saling memahami, menyatukan pendapat bahwa RUU KUHP ini sama sekali tidak ada niat, tidak ada upaya, tidak ada rekayasa untuk melemahkan lembaga-lembaga yang melawan tindak pidana yang bersifat khusus, apakah itu korupsi, narkotika, teorirsme, apakah itu pencucian uang, tidak ada," ujar Wiranto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Revisi KUHP tengah menjadi pembicara publik karena KPK meminta pasal-pasal korupsi dikeluarlan dari draf RKUHP yang sedang dibahas. Wiranto menegaskan, RUU KUHP hingga saat ini belum final, dan masih dalam proses pembahasan. Sehingga perdebatan merupakan suatu hal yang biasa.
"Dengan demikian, adanya satu opini yang berkembang bahwa kasus ini adalah antara KPK melawan pemerintah, itu sama sekali tidak ada," kata Wiranto.
Lebih jauh Wiranto mengatakan, nantinya akan ada pertemuan lanjutan untuk mematangkan draf RKUHP antara pemerintah, KPK, dengan DPR.
"Tentu dengan semangat kebersamaan dan semangat untuk membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat, yang lebih adil, dan lebih sempurna," kata Wiranto.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja RKUHP Asrul Sani, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih, dan Tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo.