Ngaku Bawa Bom di Pesawat, Samaun Terpaksa Tunda Mudik
"Pelaku masih kami amankan di Polsek Bandara untuk menjalani pemeriksaan."
Suara.com - Gurauan bom (bomb joke) berulang kali mengganggu penerbangan paskapai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2018. Sanksi yang diberikan belum cukup membuat pelaku jera.
Setidaknya itu dibuktikan oleh satu penumpang Batik Air bernama Samaun Henamuly (22), yang hendak pergi ke Ambon, Provinsi Maluku.
Ia membuat awak kabin pesawat geram, karena saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Samaun menyebut membawa bom.
Insiden itu terjadi saat barang bawaan Samaun tengah dipegang oleh pramugari di dalam pesawat, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 03.45 WITA.
Baca Juga: Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
Akibat gurauan tersebut, Samaun yang juga pelaut asal Negeri Tial, Kecamatan Salahutu , Kabupaten Maluku Tengah itu harus menunda mudik. Sebab, ia langsung diamankan polisi.
Seusai diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoriras Bandara Wilayah V Makassar, pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara, Polres Maros untuk menjalani proses hukum, pukul 11.10 WITA.
"Pelaku masih kami amankan di Polsek Bandara untuk menjalani pemeriksaan, dan menunggu pihak maskapai melaporkan dugaan tindak pidana penerbangan itu," terang Kepala Polsek Kawasan Bandara Inspektur Polisi Satu Ahmad kepada Suara.com.
Menurut Ahmad, pelaku bakal dikenakan Pasal 437 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Isinya "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".
"Dia tidak bisa kami tahan karena ancaman hukuman hanya 1 tahun, sehingga kemungkinan kami bebaskan malam ini. Namun, kasusnya tergantung pihak maskapai, mereka melaporkan atau tidak," terang Ahmad.
Baca Juga: Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
Insiden bomb joke itu berawal saat pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 7703/ID6166 , rute Halim Perdanakusuma, Jakarta, tengah transit di Makassar, sebelum melanjutkan penerbangan ke Ambon.
Penumpang yang duduk di kursi 12C itu mendadak menyebut kata "bom" saat barang miliknya dipegang salah satu kru pesawat.
Akibat ulahnya, Samaun bersama barang bawaannya diturunkan dari kabin pesawat lalu digiring ke ruang Avsec Lion Air lalu ke Avsec Angkasa Pura I. Saat pemeriksaan manual pada barang bawaan pelaku, tidak ditemukan barang berbahaya.
Meski demikian, untuk memberi efek jera Samaun dipastikan tidak ikut terbang ke Ambon. Dia juga diminta membuat surat pernyataan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
"Sudah kami serahkan ke Polsek Kawasan Bandara. Silahkan konfirmasi ke sana," ujar Communication and Legal Section Angkasa Pura I Turah Ajari saat dihubungi. [lirzam wahid]