Ngaku Bawa Bom di Pesawat, Samaun Terpaksa Tunda Mudik

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 07 Juni 2018 | 19:31 WIB
Ngaku Bawa Bom di Pesawat, Samaun Terpaksa Tunda Mudik
Penumpang Batik Air bernama Samaun Henamuly (22), yang  megaku membawa bom saat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Kamis (7/6/2018). [Suara.com/lirzam wahid]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gurauan bom (bomb joke) berulang kali mengganggu penerbangan paskapai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2018. Sanksi yang diberikan belum cukup membuat pelaku jera.

Setidaknya itu dibuktikan oleh satu penumpang Batik Air bernama Samaun Henamuly (22), yang  hendak pergi ke Ambon, Provinsi Maluku.

Ia membuat awak kabin pesawat geram, karena saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Samaun menyebut membawa bom.

Insiden itu terjadi saat barang bawaan Samaun tengah dipegang oleh pramugari di dalam pesawat, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 03.45 WITA.

Baca Juga: 10 Amunisi Anti Bosan Menghadapi Macet Parah Saat Mudik

Akibat gurauan tersebut, Samaun yang juga pelaut asal  Negeri Tial, Kecamatan Salahutu , Kabupaten Maluku Tengah itu harus menunda mudik. Sebab, ia langsung diamankan polisi.

Seusai diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoriras Bandara Wilayah V Makassar, pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara, Polres Maros untuk menjalani proses hukum, pukul 11.10 WITA.

"Pelaku masih kami amankan di Polsek Bandara untuk menjalani pemeriksaan, dan menunggu pihak maskapai melaporkan dugaan tindak pidana penerbangan itu," terang Kepala Polsek Kawasan Bandara Inspektur Polisi Satu Ahmad kepada Suara.com.

Menurut Ahmad, pelaku bakal dikenakan Pasal 437 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Isinya "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".

"Dia tidak bisa kami tahan karena ancaman hukuman hanya 1 tahun, sehingga kemungkinan kami bebaskan malam ini. Namun, kasusnya tergantung pihak maskapai, mereka melaporkan atau tidak," terang Ahmad.

Baca Juga: Bagikan Makan Sahur untuk Warga Miskin, Mahasiswa UGM Dibacok

Insiden bomb joke itu berawal saat pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 7703/ID6166 , rute Halim Perdanakusuma, Jakarta, tengah transit di Makassar, sebelum melanjutkan penerbangan ke Ambon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI