Dokter Bimanesh Menyesal Bertemu Fredrich

Kamis, 07 Juni 2018 | 17:08 WIB
Dokter Bimanesh Menyesal Bertemu Fredrich
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dokter Bimanesh Sutardjo menyesal bertemu dengan mantan pengacara Setaya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Sebab, niat baiknya menolong dan memberikan ketenangan kepada Setnov justru disalahgunakan oleh Fredrich untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bimanesh mengaku, niat baiknya adalah dengan memberikan informasi agar tidak diganggu di depan kamar rawat Setnov.

"Saya hanya ingin pasien itu (Setnov) beristirahat tapi setelah disalahgunakan Fredrich, saya nyesel, kenapa ini disalahgunakan. Jadi saya yang ditimpa kesalahan itu, jadi saya mengakui ini kesalahan saya," kata Bimanesh saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Informasi yang dimaksud Bimanesh adalah tentang tulisan 'pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk'. Pengumuman itu justru digunakan Fredrich untuk melarang atau menghalang-halangi penyidik KPK menangkap Setnov yang saat itu tengah dicari-cari komisi antirasuah.

Bimanesh pun merasa bersalah karena membuat visum yang menyatakan kecelakaan lalu lintas. Dia tidak menulis kenyataannya Novanto mengalami luka karena benda tumpul. Purnawirawan Polri ini menyebut isi visum karena ada keterlibatan pihak kepolisian.

"Saya tidak berani mencantumkan disebabkan kecelakaan lalu lintas. Yang tertulis di visum saya salin dari permintaan polisi untuk kecelakaan lalu lintas, tapi jelasnya karena benda tumpul," ungkap Bimanesh.

Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka saat itu Setya Novanto. Dia didakwa bersama advokat Fredrich Yunadi karena diduga telah melakukan rekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto.

Sebelumnya Fredrich sudah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sementara Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI