Kelola Zakat, Pemprov DKI Sepakat Bazis DKI Menjadi Baznas DKI

Kamis, 07 Juni 2018 | 16:56 WIB
Kelola Zakat, Pemprov DKI Sepakat Bazis DKI Menjadi Baznas DKI
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno. Pertemuan dilakukan di Kantor Baznas, Wisma Sirca Jalan Johar, Jakarta, Kamis (7/6/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno. Pertemuan dilakukan di Kantor Baznas, Wisma Sirca Jalan Johar, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Bambang menuturkan dalam pertemuan tersebut, Pemprov menyepakati bahwa Badan Amil Zakat Infaq Sodaqoh (Bazis) DKI akan segera mengikuti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Adapun masa transisi diberikan paling lama tiga bulan.

"Telah disepakati yaitu bahwa Bazis DKI akan segera mengikuti peraturan perundang-undangan dengan masa transisi maksimal 3 bulan," ujar Bambang di kantor Baznas.

Pertemuan tersebut menyusul status Bazis DKI yang dianggap Baznas tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Bambang menuturkan, pertemuan dengan Sandiaga juga telah menyepakati nantinya ada nama Baznas DKI dalam transisi nama Bazis DKI. Karena kata Bambang, nama Baznas merupakan nama yang diberikan Menteri Agama pada tahun 2016.

"Disepakati juga tadi bahwa identitas Bazis DKI itu akan dipertahankan tetapi nama resmi Baznas DKI itu juga harus ada. Karena nama itu, sudah diberikan oleh Menteri Agama secara resmi pada awal tahun 2016. Jadi barangkali nanti ya bentuknya misalnya saja ini masih akan dirumuskan detailnya secara resmi. Nah namanya itu adalah Baznas DKI (DH Bazis DKI)," kata dia.

Karena ada masa transisi Bazis DKI menjadi Baznas DKI, Bambang meminta Pemerintah Provinsi Jakarta mencari komisioner yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pemilihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk ditempatkan di Baznas DKI.

"Artinya apa? Gubernur DKI harus membentuk panitia seleksi dan siapa saja yang boleh mendaftar untuk menjadi anggota komisioner sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian nama-nama hasil seleksi itu dimintakan pertimbangan kepada Baznas atau memberikan pertimbangan siapa saja yang layak untuk menjadi komisioner Baznas DKI kemudian nanti akan dipilih oleh Gubernur," kata dia.

Bambang menuturkan nantinya Pemprov Jakarta mengalokasikan dana yang cukup besar kepada Baznas DKI.

"Maka nanti juga akan ada sekretariat yang isinya adalah pegawai negeri yang akan mengurusi dana APBN yang dialokasikan oleh Pemda DKI ke Baznas DKI," tutur Bambang.

Lebih lanjut Bambang meminta Pemprov Jakarta menyelesaikan waktu masa transisi dari Bazis DKI ke Baznas DKI selama tiga bulan.

"Karena proses pemilihan itu biasanya memakan waktu agak lama. Dalam waktu tiga bulan sejak hari ini, maka itu harus sudah selesai. Untuk penyelesaian masa transisi itu sudah dibentuk tim transisi yang dari Baznas diketuai oleh Profesor Mundir Suprapta, kemudian dari pihak DKI itu diketuai oleh pak Asisten Kesra bapak Catur, " ucap Bambang.

Di kesempatan yang sama Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno sepakat untuk membentuk tim untuk melakukan sinkronisasi dan transisi dari Bazis DKI menjadi Baznas DKI.

"Dan alhamdulillah kita juga ada kesepakatan bahwa nama Bazis DKI yang sudah sangat dikenal di masyarakat akan dibentuk legacy-nya dengan pendekatannya yang tentunya sesuai dengan Undang-Undang. Tapi yang sangat menarik adalah bahwa pendekatan jaman now, kekuatan brand equity ini tentunya akan dipastikan bisa memberikan kemaslahatan kepada masyarakat," kata Sandiaga.

Kemudian nantinya, Baznas DKI harus transparan dan akuntabilitas dalam hal mengelola zakat. Sandiaga juga berharap Baznas DKI bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

"Ketentuan-ketentuan lain adalah laporan dua kali setahun. Transparansi dan akuntabilitas akan ditingkatkan, dan sesuai dengan Undang-Undang, dan laporan keuangannya harus diaudit oleh kantor akuntan publik. Saya dan pak Bambang ini sangat concern untuk good corporate-governance," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI