Suara.com - Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menuai banyak sorotan. Sampai kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap konsisten menolak. Pimpinan KPK bahkan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU tersebut.
Tak hanya dari KPK, berbagai macam pendapat bermunculan. Salah satunya agar RUU KUHP ditunda atau bahkan dihentikan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, kepada pihak yang menginginkan RUU KUHP ditunda atau bahkan dicabut untuk datang bertemu dengannya langsung.
Ia menyesalkan sejumlah pihak hanya bisa komentar atau protes melalui sosial media.
"Suruh datang ke Menkopolhukam, yang tidak puas ya, datang ya bicara, jangan bicara di publik, kalau di medsos semua ya ramai nanti," kata Wiranto di Gedung KPK, Kompleks Parlemen, Kamis (7/6/2018).
Menurut Wiranto peranan RUU KUHP justru akan semakin membantu KPK dalam memberantas korupsi. Oleh karenanya, ia menegaskan kepada semua pihak untuk tidak asal menuduh tanpa memahami RUU KUHP terlebih dahulu.
"Jangan salah sangka, jangan menuduh sewenang-wenang," tegas Wiranto.