Suara.com - Terlilit utang setelah kalah bermain gim judi online, seorang cucu di Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, tega membunuh neneknya untuk merampas perhiasan.
Peristiwa pembunuhan tersebut diungkap Satuan Reskrim Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota.
Pembunuhan dan perampokan terungkap, setelah petugas membongkar kuburan Amsah (85) pada Selasa, 5 Juni 2018.
Wakapolres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi mengatakan, keluarga awalnya tak menyangka Nenek Amsah korban pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Minta Bantuan Tentara Antisipasi Tawuran di Johar Baru
Kecurigan itu mencuat setelah keluarga mengetahui terdapat sejumlah perhiasan Amsah yang hilang.
Karena timbul kecurigaan seperti itu, keluarga memutuskan untuk membongkar makam Amsah guna diautopsi.
“Setelah dilakukan autopsi, diketahui korban ini dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal. Diduga, ia dibunuh karena memengetahui cucunya AM (23) mengambil perhiasan yang dipakainya,” kata Harley Silalahi seperti diberitakan Banten Hits—jaringan Suara.com, Kamis (7/6/2018).
Harley menjelaskan, pelaku beraksi melalui atap plafon rumah Amsah yang terletak di RT1/RW5, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat melihat sang nenek tertidur, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menggasak seluruh perhiasan milik korban.
Baca Juga: Lelaki Bertas Ransel Nekat Terobos Masuk Mapolres Tanjungpinang
“Saat itu, korban mendadak bangun dan memergoki pelaku. Pelaku sempat panik dan langsung membekap korban hingga tewas,” ujarnya.
Sebelumnya tanpa ada kecurigaan apa pun, korban dimakamkan pada 21 Mei 2018 oleh keluarga yang menyangka korban meninggal dunia karena sakit.
“Keluarga curiga perhiasan korban hilang. Itu yang mendasari kecurigaan keluarga korban hingga akhirnya melapor pada kepolisian dan dilakukan pembongkaran pemakaman,” ungkap Harley.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil perhiasan nenek berupa emas yang berhasil dijualnya ke salah satu pasar di Tangerang.
AM mendapat uang puluhan juta rupiah dan digunakan untuk melunasi hutang judi online.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia terpaksa melakukan itu dikarenakan terlilit hutang judi online,” ucap Harley.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Bantenhits.com dengan judul “Cucu Durhaka di Kenanga Cipondoh Bunuh Nenek karena Terlilit Utang Judi Online”