Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tidak ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi RUU KUHP yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR.
Dalam RUU KUHP itu, nantinya akan dimasukan sejumlah draf tindak pidana khusus, salah satunya ialah tindak pidana korupsi.
Wiranto mengaku tidak main-main dengan perkataannya. Ia memastikan tidak akan ada lagi kecurigaan terhadap langkah pemerintah dalam RUU KUHP itu.
"Tidak akan ada lagi tuduhan kecurigaan upaya melemahkan KPK melalui RUU KUHP, saya bicara tidak main-main," tegas Wiranto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Menurut dia, RUU KUHP nanti akan menyempurnakan Undang-Undang Tipikor yang sudah ada sebelumnya.
"Dengan adanya undang-undang ini berarti tidak meniadakan tipidsus (tindak pidana khusus) di badan-badan yang sekarang ada. Nanti upaya pemberantasan korupsi, narkotika semuanya jalan. Bahkan lebih lebih sempurna lagi diperkuat dengan lex generalis yang ada di dalam RUU KUHP," Wiranto menjelaskan.