Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memimpin rapat koordinasi terbatas (Rakortas) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Rapat berlangsung tertutup di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Dari pantauan Suara.com di lokasi, hingga pukul 14.35 WIB, tampak hadir Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, tim Perumus RUU KUHP Muladi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, tim perumus RUU KUHP Harkristuti Harkrisnowo serta anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja RUU KUHP Asrul Sani.
"Ya saya disuruh rapat ya rapat. Saya datang dari perwakilan DPR," ujar Asrul saat tiba di kantor Kemenko Polhukam.
Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini belum mau menjelaskan secara rinci apa saja yang akan dibahas dalam rapat tertutup tersebut. Ia meminta wartawan untuk menunggu sampai rapat selesai.
Diketahui, RUU KUHP menimbulkan polemik. KPK berulang kali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam suratnya, KPK meminta Jokowi untuk mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari draf RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR.
Di pihak lain, Muladi dan Enny memastikan tidak ada keinginan pemerintah untuk melemahkan KPK bila RUU KUHP tersebut disahkan.
"Jadi tidak ada rencana melemahkan KPK atau melemahkan hukum pidana dan sebagainya. Kita siap berdiskusi dengan siapa saja," kata Muladi saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumhan, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).