Suara.com - Drama persidangan kasus kematian Resky Evienia Syamsul (22), mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar akhirnya menemui babak akhir. Tiga terdakwa dalam kasus tersebut baru saja divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/6/2018) pagi tadi.
Tiga terdakwa yang sekaligus rekan korban masing-masing adalah Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22) dan Wahyuni Rachman (22) yang juga tercatat sebagai mahasiswa Kedokteran UMI. Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Mendengar vonis itu, ketiga terdakwa hanya terdiam. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yaitu kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang.
"Ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara tanpa penahanan dengan masa percobaan dua tahun, kecuali ada putusan lain," kata Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon diiringi ketukan palu.
Mendengar putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir. Vonis hakim itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kuasa hukum terdakwa, Burhan Kamma Marausa mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Namun ia menilai putusan tersebut sudah tepat dan bijaksana.
"Ini secara fakta hukum sudah jelas, memang tidak ada, seperti pembelaaan kita. Yang namanya hukum ada kelalaian, namun secara kenyataan tidak hal-hal dikategorikan membunuh seperti maksud mereka (jaksa)," ujar Burhan.
Kematian Resky bermula pada 7 Juni 2016 lalu, ia mengalami kritis saat mengikuti pengkaderan di TBM Fakultas Kedokteran UMI di daerah Tombolo, Kecamatan Malino, Kabupaten Gowa.
Ia sempat beberapa jam dirawat di dua rumah sakit, yakni RS Islam Faisal dan RSP Universitas Hasanuddin. Namun karena kondisinya yang kritis, mahasiswi cantik itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir. (Lirzam Wahid)