Polemik RUU KUHP, Pimpinan KPK Ingin Temui Presiden

Kamis, 07 Juni 2018 | 12:34 WIB
Polemik RUU KUHP, Pimpinan KPK Ingin Temui Presiden
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) disaksikan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan terus mengawal ketat soal penambahan pasal-pasal korupsi ke dalam RUU KUHP. Agus pun berharap KPK dapat bertemu dengan Presiden.

"Ya, kita (KPK) kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung, mudah-mudahan," kata Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Namun demikian, Agus belum tahu pasti kapan bisa bertemu dengan Presiden. Bahkan ia pesimis Presiden Jokowi akan mendukung keinginan KPK yang menolak tindak pidana korupsi masuk dalam RUU KUHP.

"Belum tahu, kita harus nunggu jadwalnya bapak presiden juga. (Presiden) Belum tentu (mendukung)," ucap Agus.

Sebelumnya, KPK menolak tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP. Alasannya, kewenangan KPK dalam Undang-Undang KPK untuk memberantas korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor, bukan dalam KUHP.

KPK khawatir apabila tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP nantinya akan melemahkan kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Itu karena dalam RUU KUHP tidak ada pengaturan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI